Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi
adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun
sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran
Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran
tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif,
Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut
dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya
masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi
dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika
diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang
Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945
kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara
tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan
negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia
sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan
mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga
tertinggi negara.

Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah
Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan
Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi
nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan
lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan
semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif.
Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan
DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di
ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
Mengubah dan menetapkan UUD
Melantik presiden dan wakil Presiden
Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota dpr
mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
memilih dan dipilih
membela diri
imunitas
protokoler
keuangan dan administratif
kewajiban anggota MPR
mengamalkan Pancasila
menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti
partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian
Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560
orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan
presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika
anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang
paripurna .
Wewenang DPR
Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak Interpelasi
Hak Angket
Hak menyatakan pendapat
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan
Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap
provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD
maksimal adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap
provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR,
lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu
Kota negara ketika diadakan sidang.
Wewenang:
Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan
daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya
utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan
kepentingan daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang
memegang kekuasaan eksekutif menjalankan roda pemerintahan. Presiden dan
wkil presiden dipilih langsung melalui pemilu oleh rakyat sesuai UUD
1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima
tahun sejak mengucap janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR.
Dalam menjalankan program dan kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai
dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan
Undang-undang dasar 1945.
Wewenang Presiden sebagai kepala negara
membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
mengangkat duta dan konsul
menerima duta dari negara asing
memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.
Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
berhak mengusulkan RUU kepada DPR
menetapkan peraturan pemerintah
memegang
teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
memberi grasi dan rehabilitasi
memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr
Selain sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima
angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:
menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung adalah peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal
24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan
kehakiman dan kedaulatan hukum
ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan
harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam
hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang
hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24
ayat (1)].
memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Disamping
itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan
kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan
semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga
negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh
lembaga negara pada MK
7. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan
DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu
menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan
perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini
pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan
harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan
DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan
DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN)
dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan
DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B
ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial
kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak
bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa
jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga,
dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat
mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan
fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan
pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan
KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar
lembaga.
0 komentar:
Posting Komentar