BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Makalah
Peranan
hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu
dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan
hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak.
Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan
sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh
langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah
institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh
langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk
mengubah perilaku masyarakat.
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian
Hukum dan hukum di Indonesia
2. Penyebab
lemahnya penegakan hukum di Indonesia
3. Solusi
untuk lemahnya penegakan hukum di Indonesia
1.3 Tujuan
Penulisan
Dengan adanya makalah ini,
para mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan memahami hal-hal di bawah ini :
1. Mengetahui
pengertian hukum dan hukum di Indonesia secara umum
2. Memahami
faktor Penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia
3. Mengetahui
solusi untuk penegakan hukum di Indonesia
BAB
II
ISI
1. Pengertian
Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela."
Hingga
saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah
banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian
atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu
memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan
definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada
gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi
hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat
definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan
hukum?
Ketiadaan
definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin
mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian
hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan
berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu
penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan
kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal
hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan
pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
Hukum
mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan
berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak
bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan
yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang
melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk
menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar
namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang
berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat
fakultatif/melengkapi.
Hukum
memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan
dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
2. Hukum
di Indonesia
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum
adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis
pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di
bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
3. Faktor
penyebab Lemahnya penegakan Hukum di Indonesia
Permasalahan
hukum di Indonesia seakan tak ada habisnya, bahkan di jaman yang semakin maju
seperti saat ini hukum Indonesia belum mampu menunjukkan kemampuan bentuk
penyimpangan sosial yang signifikan. Hal ini dapat terlihat jelas dari beberapa
kasus permasalahan hukum yang terkadang tak ada habisnya dan tak memiliki
solusi yang tepat.
Banyak
oknum-oknum tertentu yang terkadang malah menjadikan hanya sebagai alat
rekayasa untuk pembenaran atas kesalahan yang terjadi. Hal ini membuat
masyarakat Indonesia sendiri tak terlalu mempercayai hukum yang berlaku di
Indonesia saat ini. Nah berikut ini ada beberapa permasalahan yang masih sering
terjadi di Hukum Indonesia.
1. Lemahnya
Integritas Penegakan Hukum
Nurdjana,
SH, MH menjelaskan jika salah satu masalah yang sering terjadi di hukum
Indonesia adalah karena lemahnya integritas penegakan hukum di Indonesia yang
sangat mempengaruhi sistem hukum Pidana yang seharusnya menjadi hukum formal
serta hukum materiil. Solusi hal ini pula lah yang menyebabkan banyaknya
permunculan kasus misalnya saja korupsi di Indonesia.
2. Tidak Ada Pengawasan Yang Efektif
Hal
lainnya yang menyebabkan hukum di Indonesia sangat lemah adalah karena tidak
ada pengawasan yang efektif terkait dengan hukum yang berjalan baik oleh
pengadilan, pengawasan internal pemerintah, parlemen, dan komisi Negara
Independen.
3. Masih
Melihat Hukum Dari Kontennya
Sebenarnya
hukum yang berlaku di Indonesia saat ini masih menganut pada hukum yang berlaku
saat masa pemerintahan Belanda. Dimana tujuan dari faktor perubahan sosial
adanya hukum hanya untuk melindungi penguasa-penguasa (Belanda) yang berada di
Indonesia saja. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum tersebut hadir hanya untuk
melindungi kalangan atas saja. Sistem ini lah yang terkadang masih dianut
Indonesia sampai saat ini. Bukannya untuk melindungi keadilan rakyat kecil,
namun digunakan untuk melindungi penguasa.
4. Mentalitas Praktisi Hukum Yang Lemah
Masalah
lainnya adalah lemahnya praktisi hukum yang menjalankannya, seperti jaksa,
hakim, pengacara, bahkan polisi. Jika praktisi hukum yang ada masih macam-macam
bencana alam di Indonesia memiliki mentalitas yang lemah maka tentu saja akan
menyulitkan proses hukum yang sedang berlangsung. Sehingga harapan untuk hukum
yang adil bagi rakyat hanyalah sebatas impian semata.
5. Struktur Hukum Yang Overlapping Kewenangan
Hal
lainnya yang dapat menyebabkan permasalahan hukum adalah struktur hukum di
Indonesia yang terkadang Overlapping terhadap kewenangan yang ada. Hal ini
tentu saja akan membuat asa diferensial fungsional terabaikan yang akhirnya
akan memicu konflik.
6. Sarana
dan Prasarana Hukum Kurang Memadai
Di
Indonesia sendiri, sarana dan prasarana Hukum sangat kurang. Mulai dari batas
wilayah laut Indonesia dari bangunan hingga pelaku-pelaku hukum memiliki sumber
daya yang terbatas. Sehingga hal ini lah yang membuat jalannya hukum di
Indonesia masih begitu mengalami banyak masalah.
7. Peraturan
Hukum Yang Kurang Jelas
Dengan
adanya peraturan yang jelas, pasti serta partisipasi aktif di dalamnya tentu
saja akan membuat peraturan hukum di Indonesia semakin baik. Namun sayangnya,
di Indonesia sendiri masih banyak masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan
penilaian multitafsir dari peraturan-peraturan yang ada. Selain itu,
partisipasi publik yang sangat minim dalam pembentukan perundang-undangan juga
menjadi penyebab dari masalah hukum di Indonesia.
8. Independensi
Hakim Masih Bermasalah
Proses
hukum akan berjalan baik jika hakim memiliki kekuasaan yang merdekat tanpa
harus dipengaruhi dari tekanan berbagai pihak. Namun masih banyak ditemukan
kasus di Indonesia jika independesin hakim masih sangat bermasalah. Masih
banyak hakim-hakim Indonesia yang rentan terhadap suap dari beberapa pihak.
9. Proses
Peradilan Yang Masih Bermasalah
Masih
banyak ditemukan proses peradilan di Indonesia yang selalu bermasalah, hal ini
bisa saja disebabkan karena tak adanya jaminan ataupun pengaturan yang melarang
kegiatan suap menyuap. Masih banyak pula diskriminasi hukum yang beradasarkan
status ekonomi dan sosial seseorang.
10. Kesadaran
Hukum Masyarakat Yang Kurang
Jika
kondisi masyarakat Indonesia sudah banyak perkembangan wilayah Indonesia yang
“melek” terhadap hukum, maka tentu saja potensi atas penyelewengan hukum bisa
diminimalisir. Namun sayangnya masih banyak masyarakat indonesia yang belum
terlalu sadar akan hukum, sehingga memicu perkembangan kecurangan serta
penyelewengan yang semakin meningkat di dalam proses hukum.
11. Lemahnya
Political Will dan Political Action
Lemahnya
kedua faktor ini bagi para penguasa Negara tentu saja akan membuat kekuatan
hukum semakin melemah di dalam penyelenggaraan pemerintah. Dapat dikatakan jika
supremasi hukum hanya sebatas retorika semata saja yang hanya diperdengarkan
saat kampanye namun tak dilaksanakan saat pemerintahan.
12. Penegakan
Hukum Masih Positivis-Legalistis
Hal
lainnya adalah paradigma dari penegakan hukum di Indonesia yang masih dalam
peran dunia internasional dalam konflik Indonesia Belanda bersifat
positivis-legalistis sehingga membuat tujuan utama pencapaian hukum hanya
sebatas keadilan formal bukannya keadilan substansial.
13. Peraturan
Perundang-Undangan Masih Belum Memihak Rakyat
Peraturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia saat inbi masih lebih banyak
merefleksikan kepentingan politik dibandingkan dengan keragaman suku bangsa dan
budaya di Indonesia kepentingan rakyat Indonesia.
14. Kebijakan
Seringkali Diputuskan Oleh Pihak Terkait
Masih
banyak persoalan persoalan hukum di Indonesia yang diputuskan oleh pihak-pihak
terkait yang sifatnya masih parisal, tidak komprehensif, ditambahi dan
dikurangi sehingga membuat hasil hukum yang ada tidak bersifat adil.
15. Budaya
Lama Yang Terus Dilanjutkan
Faktor
kebudayaan juga menjadi penyebab dari permasalahan hukum di Indonesia. Yang
dimaksudkan disini adalah budaya-budaya buruk kegiatan ekspor impor yang terus
saja dilakukan dan mengakar di masyarakat Indonesia. Sehingga hukum hanya
digunakan untuk kepentingan-kepentingan beberapa pihak tertentu saja.
4. Solusi lemahnya penegakan hukum di Indonesia
makalahnya sangat menambah pengetahuan sekali
BalasHapusyasin