Pages

Rabu, 30 Mei 2018

Makalah Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Makalah
Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
1.2  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.    Pengertian Hukum dan hukum di Indonesia
2.    Penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia
3.    Solusi untuk lemahnya penegakan hukum di Indonesia
1.3  Tujuan Penulisan
Dengan adanya makalah ini, para mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan memahami hal-hal di bawah ini :
1.    Mengetahui pengertian hukum dan hukum di Indonesia secara umum
2.    Memahami faktor Penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia
3.    Mengetahui solusi untuk penegakan hukum di Indonesia



BAB II
ISI
1.    Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
2.    Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

3.    Faktor penyebab Lemahnya penegakan Hukum di Indonesia
Permasalahan hukum di Indonesia seakan tak ada habisnya, bahkan di jaman yang semakin maju seperti saat ini hukum Indonesia belum mampu menunjukkan kemampuan bentuk penyimpangan sosial yang signifikan. Hal ini dapat terlihat jelas dari beberapa kasus permasalahan hukum yang terkadang tak ada habisnya dan tak memiliki solusi yang tepat.
Banyak oknum-oknum tertentu yang terkadang malah menjadikan hanya sebagai alat rekayasa untuk pembenaran atas kesalahan yang terjadi. Hal ini membuat masyarakat Indonesia sendiri tak terlalu mempercayai hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Nah berikut ini ada beberapa permasalahan yang masih sering terjadi di Hukum Indonesia.
1.    Lemahnya Integritas Penegakan Hukum
Nurdjana, SH, MH menjelaskan jika salah satu masalah yang sering terjadi di hukum Indonesia adalah karena lemahnya integritas penegakan hukum di Indonesia yang sangat mempengaruhi sistem hukum Pidana yang seharusnya menjadi hukum formal serta hukum materiil. Solusi hal ini pula lah yang menyebabkan banyaknya permunculan kasus misalnya saja korupsi di Indonesia.
2.     Tidak Ada Pengawasan Yang Efektif
Hal lainnya yang menyebabkan hukum di Indonesia sangat lemah adalah karena tidak ada pengawasan yang efektif terkait dengan hukum yang berjalan baik oleh pengadilan, pengawasan internal pemerintah, parlemen, dan komisi Negara Independen.
3.    Masih Melihat Hukum Dari Kontennya
Sebenarnya hukum yang berlaku di Indonesia saat ini masih menganut pada hukum yang berlaku saat masa pemerintahan Belanda. Dimana tujuan dari faktor perubahan sosial adanya hukum hanya untuk melindungi penguasa-penguasa (Belanda) yang berada di Indonesia saja. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum tersebut hadir hanya untuk melindungi kalangan atas saja. Sistem ini lah yang terkadang masih dianut Indonesia sampai saat ini. Bukannya untuk melindungi keadilan rakyat kecil, namun digunakan untuk melindungi penguasa.
4.     Mentalitas Praktisi Hukum Yang Lemah
Masalah lainnya adalah lemahnya praktisi hukum yang menjalankannya, seperti jaksa, hakim, pengacara, bahkan polisi. Jika praktisi hukum yang ada masih macam-macam bencana alam di Indonesia memiliki mentalitas yang lemah maka tentu saja akan menyulitkan proses hukum yang sedang berlangsung. Sehingga harapan untuk hukum yang adil bagi rakyat hanyalah sebatas impian semata.
5.     Struktur Hukum Yang Overlapping Kewenangan
Hal lainnya yang dapat menyebabkan permasalahan hukum adalah struktur hukum di Indonesia yang terkadang Overlapping terhadap kewenangan yang ada. Hal ini tentu saja akan membuat asa diferensial fungsional terabaikan yang akhirnya akan memicu konflik.
6.    Sarana dan Prasarana Hukum Kurang Memadai
Di Indonesia sendiri, sarana dan prasarana Hukum sangat kurang. Mulai dari batas wilayah laut Indonesia dari bangunan hingga pelaku-pelaku hukum memiliki sumber daya yang terbatas. Sehingga hal ini lah yang membuat jalannya hukum di Indonesia masih begitu mengalami banyak masalah.
7.    Peraturan Hukum Yang Kurang Jelas
Dengan adanya peraturan yang jelas, pasti serta partisipasi aktif di dalamnya tentu saja akan membuat peraturan hukum di Indonesia semakin baik. Namun sayangnya, di Indonesia sendiri masih banyak masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan penilaian multitafsir dari peraturan-peraturan yang ada. Selain itu, partisipasi publik yang sangat minim dalam pembentukan perundang-undangan juga menjadi penyebab dari masalah hukum di Indonesia.
8.    Independensi Hakim Masih Bermasalah
Proses hukum akan berjalan baik jika hakim memiliki kekuasaan yang merdekat tanpa harus dipengaruhi dari tekanan berbagai pihak. Namun masih banyak ditemukan kasus di Indonesia jika independesin hakim masih sangat bermasalah. Masih banyak hakim-hakim Indonesia yang rentan terhadap suap dari beberapa pihak.
9.    Proses Peradilan Yang Masih Bermasalah
Masih banyak ditemukan proses peradilan di Indonesia yang selalu bermasalah, hal ini bisa saja disebabkan karena tak adanya jaminan ataupun pengaturan yang melarang kegiatan suap menyuap. Masih banyak pula diskriminasi hukum yang beradasarkan status ekonomi dan sosial seseorang.
10. Kesadaran Hukum Masyarakat Yang Kurang
Jika kondisi masyarakat Indonesia sudah banyak perkembangan wilayah Indonesia yang “melek” terhadap hukum, maka tentu saja potensi atas penyelewengan hukum bisa diminimalisir. Namun sayangnya masih banyak masyarakat indonesia yang belum terlalu sadar akan hukum, sehingga memicu perkembangan kecurangan serta penyelewengan yang semakin meningkat di dalam proses hukum.
11. Lemahnya Political Will dan Political Action
Lemahnya kedua faktor ini bagi para penguasa Negara tentu saja akan membuat kekuatan hukum semakin melemah di dalam penyelenggaraan pemerintah. Dapat dikatakan jika supremasi hukum hanya sebatas retorika semata saja yang hanya diperdengarkan saat kampanye namun tak dilaksanakan saat pemerintahan.
12. Penegakan Hukum Masih Positivis-Legalistis
Hal lainnya adalah paradigma dari penegakan hukum di Indonesia yang masih dalam peran dunia internasional dalam konflik Indonesia Belanda bersifat positivis-legalistis sehingga membuat tujuan utama pencapaian hukum hanya sebatas keadilan formal bukannya keadilan substansial.
13. Peraturan Perundang-Undangan Masih Belum Memihak Rakyat
Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia saat inbi masih lebih banyak merefleksikan kepentingan politik dibandingkan dengan keragaman suku bangsa dan budaya di Indonesia kepentingan rakyat Indonesia.
14. Kebijakan Seringkali Diputuskan Oleh Pihak Terkait
Masih banyak persoalan persoalan hukum di Indonesia yang diputuskan oleh pihak-pihak terkait yang sifatnya masih parisal, tidak komprehensif, ditambahi dan dikurangi sehingga membuat hasil hukum yang ada tidak bersifat adil.
15. Budaya Lama Yang Terus Dilanjutkan
Faktor kebudayaan juga menjadi penyebab dari permasalahan hukum di Indonesia. Yang dimaksudkan disini adalah budaya-budaya buruk kegiatan ekspor impor yang terus saja dilakukan dan mengakar di masyarakat Indonesia. Sehingga hukum hanya digunakan untuk kepentingan-kepentingan beberapa pihak tertentu saja.
4.    Solusi lemahnya penegakan hukum di Indonesia

1 komentar: